Beranda | Artikel
Pembatal Shalat (1)
Sabtu, 31 Oktober 2015

Apa saja yang membatalkan shalat? Kali ini kita membicarakan tentang satu pembatal yaitu berbicara atau ngobrol dalam shalat. Bahasan ini diambil dari pembahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha yang merupakan pakar madzhab Syafi’i saat ini.

 

1- Berbicara dengan Sengaja

Kapan disebut membatalkan shalat? Yaitu ketika berbicara dengan sengaja selain Al-Qur’an, dzikir dan do’a.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ

“Kami dahulu berbicara di dalam shalat, di antara kami ada yang membicarakan saudaranya mengenai hajatnya sampai turun firman Allah Ta’ala, “Jagalah shalat yang lima waktu dan shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka ketika itu kami diperintahkan untuk diam.” (HR. Bukhari no. 4534 dan Muslim no. 539)

Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 537)

Dianggap batal jika sengaja berbicara dalam shalat dan terdiri dari minimal dua huruf walau tidak dipahami maknanya. Bisa juga membatalkan shalat jika bicara terdiri dari minimal satu huruf yang dipahami maknanya.

Adapun berbicara dalam shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu akan larangannya karena baru masuk Islam, maka dimaafkan jika pembicaraannya sedikit namun ini selama tidak lebih dari enam kata.

Berlanjut insya Allah … Semoga manfaat.

 

Referensi:

Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.

Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/12227-pembatal-shalat-1.html